ABSTRAK Kejahatan didunia maya marak terjadi pada jaman modern ini sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang yang memiliki data tersebut. Data pribadi merupakan hak privasi yang wajib dilindungi. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi Walaupun sudah ada sanksi pidana pada Pasal 67,68,69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun belum dapat mengatasi kejahatan tersebut. Hal ini merupakan suatu kelemahan yang sangat serius.Keterbatasan kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi cyber crime membutuhkan Pemerintah dalam melakukan perubahan regulasi perlindungan data pribadi harus dengan persetujuan dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, serta melibatkan berbagai perusahaan telekomunikasi dalam memperbaharui peraturan itu untuk memberantas perbuatan cracker yang sering beraksi dan menimbulkan kerugian materi maupun immaterial (moral) para korbannya,supaya banyak orang yang memberikan masukan berupa ide-ide yang sempurna. Hal demikian diharapkan regulasi tersebut untuk kepentingan bersama dan tidak merugikan atau mencederai masyarakat.. Kata Kunci :Regulasi,Penyalahgunaan Data Pribadi, Penanggulangan
Copyrights © 2024