Standar keadilan seringkali dijadikan tolak ukur keberhasilan penerapan hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggali perspektif-perspektif yang muncul mengenai tahapan hukum acara dalam kasus kekerasan seksual di Kota Malang yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan tahapan hukum acara dalam proses hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode pengumpulan data wawancara mendalam. Subyek penelitian ini adalah dosen Fakultas Hukum, penyidik, pengacara, dan aktivis pendamping kekerasan terhadap perempuan yang berafiliasi dengan lembaga swadaya masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga permasalahan yang muncul mengenai tahapan hukum acara dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu: permasalahan mengenai kecukupan alat bukti, ketidakmampuan hukum untuk kepentingan korban, dan potensi inkonsistensi antara proses penyidikan dan proses hukum. hasil penyidikan terhadap pelaku pemerkosaan.
Copyrights © 2024