Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beragam jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki dan perbedaan dalam bentuk serta materinya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pembentukan berbagai jenis peraturan, di antaranya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan lainnya. Salah satu peraturan yang menjadi sorotan dalam penelitian ini adalah Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden yang tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) dan perubahannya. Pasal 8 ayat (1) UUP3 memberikan ruang bagi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara setingkat Presiden, namun tidak mengatur secara rinci mengenai materi muatan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis delegasi pengaturan materi muatan dalam Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia serta mengidentifikasi materi muatan yang terkandung dalamnya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih jelas mengenai posisi dan substansi Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden dalam konteks sistem peraturan perundang-undangan Indonesia serta dampaknya terhadap kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024