Tujuan penelitian ini adalah tentang akibat hukum daripada pengusaha yang membayar pekerja dibawah Upah Minimum Regional. Kejadian ini merupakan salah satu faktor penting yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam hal pengawasan pelanggaran ketenagakerjaan. Karna sampai saat ini pelanggaran ini masih marak di dunia kerja yang menekan kesejahteraan pekerja tanpa memperdulikan hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalan menggunakan metode normatif sesuai dengan hukum normatifnya yang bersumber dari objek telaah (ontology) ilmu hukum yang berupa tata hukum positif, yaitu pada sistem aturan hukum yang sudah ada dan berlaku pada suatu wilayah tertentu. Hukum ketenagakerjaan menimbulkan berbagai persoalan salah satunya adlam pada pembayaran upah yang rendah tidak sesuai dengan undang-undang. Aturan upah pada pekerja PKWT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023. Namun adanya ketentuan dari UU tersebut bukan menjadi landasan dasar pengusaha dalam menjalankan kewajibannya atas upah terhadap pekerja tetapi malah mengabaikan ketentuan tersebut.
Copyrights © 2023