Pentingnya penelitian ini memiliki tujuan yaitu: membahas permasalahan pada pembuktian pasal santet. Dimana dalam pengaturan terkait pembuktian dinilai tidak mampu menjawab berbagai permasalahan jika terjadi delik yang berhubungan dengan perbuatan demikian. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif, Soerjono Soekanto menyampaikan berikut ini kajian objek-objek yang bersumber dari bentuk penelitian hukum normatif yang dimaksud: 1) penelitian berkaitan dengan asas hukum; 2) Penelitian yang berkaitan dengan sistematika hukum; 3) Meningkatnya nilai hukum karena adanya sinkronisasi taraf, baik secara horizontal maupun vertikalisasi hukum; 4) Penelitian nilai hukum sejarah; dan 5) Penelitian nilai hukum perbandingan. penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan Historis. Santet adalah suatu perbuatan ghaib yang merugikan orang lain yang menjadi korban. Keresahan masyarakat terhadap perbutan tersebut membuat pemerintah melakukan penambahan pasal dalam undang-undang hukum pidana tahun 2023. Namun penambahan pasal tersebut menjadikan permasalahan dalam hal pembuktiannya. Pada dasarnya kejadian ghaib sangat sulit untuk dibuktikan. Faktor penyebabnya adalah perbuatan tersebut tidak kasat mata sehingga bisa menimbulkan manipulasi dalam hal pembuktian.
Copyrights © 2023