Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2019/PN.Mgg mengenai wanprestasi berdasarkan prosedur gugatan sederhana dengan keputusan Hakim menyatakan gugatan Penggugat gugur. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui aspek ketidakhadiran prinsipal yang diwakili oleh kuasanya dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2019/PN.Mgg yang menyebabkan gugatan gugur. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa ketidakhadiran prinsipal perkara a quo adalah Penggugat secara individu maupun badan hukum tidak hadir pada agenda konferensi sehingga hanya diwakili oleh kuasa atau wakilnya yang tentu memahami perkara tersebut berdasarkan surat kuasa atau surat dari lembaga penggugat. Oleh karena itu, Hakim tetap memutus gugatan penggugat telah memenuhi pertimbangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perihal skewajiban kehadiran prinsipal dalam konteks yang berperkara adalah badan hukum pada hakikatnya perlu ditinjau ulang agar prosedur gugatan sederhana dapat memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Copyrights © 2024