Penelitian memiliki maksud untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus pada tindak pidana narkotika dalam pada suatu keputusan nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Rah dan mengkaji alasan hakim memperhatikan SEMA Nomor 7 Tahun 2009 Jo. SEMA No.4 Tahun 2010 Jo. SEMA No.3 Tahun 2011 Jo. SEMA No.3 Tahun 2015. Penelitian hukum normatif bersifat preskriptif ini mengaplikasikan studi kasus, dimana hukum primer maupun sekunder menjadi bahan hukum dalam konteks ini, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis dengan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus adalah untuk berlaku adil, tuntutan jaksa penuntut umum dirasa terlalu tinggi ditinjau dari fakta di persidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika namun tidak didakwakan oleh penuntut umum sehingga hakim mengacu pada SEMA dalam memutus perkara karena SEMA tersebut bersifat mengisi kekosongan hukum meskipun dalam Undang-Undang khusus seperti undang-undang narkotika mengatur pidana minimum khusus dan meskipun hakim terikat pada surat dakwaan, mereka diizinkan untuk menetapkan hukuman yang lebih rendah demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Copyrights © 2024