Ruas jalan Waisarisa – Piru merupakan Ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Waisarisa dengan Kota Piru. Ruas jalan ini memiliki Panjang 17,1 Km yang sebagian besar Ruas Jalan ini berada di antara jurang dan tebing. Pada STA 13 + 200 terjadi kerusakan struktur perkerasan yang telah mengalami penurunan di akibatkan kelongsoran pada tebing.Lokasi yang menjadi titik rawan longsor saat ini sangat berbahaya apalagi titik lokasi tersebut juga merupakan akses lalulintas dimana pengguna jalan yang sering melintasi kawasan itu, Berdasarkan cirinya tanah tersebut merupakan tanah lempung sehingga tanah tidak mampu menahan beban dari perkerasan pada ruas jalan akibat dari konsistensi tanah yang tidak stabil. Sebagaimana indikatornya dapat diketahui dari kondisi permukaan jalan,yang mengalami kerusakan.Penelitian tanah menggunakan metode ASTM untuk pengujian propertis, untuk menentukan karateristik tanah menggunakan metode USCS dan AASTHO sedangkan untuk pengujuan utama menggunakan metode CBR.Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, didapatkan hasil pengujian tanah dasar Ruas Jalan Waisarisa – Piru ,Kecamatan Seram Barat setelah dilakukan pemeraman dengan umur pemeraman 0 hari menghasilkan nilai CBR 0,1” sebesar 2,30769 dan 0,2” sebesar 5,3785 diikuti dengan nilai CBR terhadap pemeraman 7 hari untuk 0,1” sebesar 2,5 dan 0,2” sebesar 5,5 ,dan untuk pemeraman 14 hari memiliki nilai CBR 0,1” sebesar 3,61538 dan 0,2” sebesar 6,25).
Copyrights © 2024