Artikel ini akan membahas kerentanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi elektoral daerah tahun 2024 dengan mengeksplorasi kasus pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang salah satunya bertugas mengawasi netralitas ASN. Melihat posisi ASN sebagai salah satu jaringan sosial yang rentan dimobilisasi kandidat, muncul kekhawatiran bahwa keputusan untuk menghapus KASN dapat membuka potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. Artikel ini akan fokus membahas potensi pelanggaran netralitas pasca dibubarkannya KASN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan desk study melalui studi pustaka terhadap data sekunder yang berasal dari sumber data yang sudah ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dihapuskannya KASN jelang pilkada serentak akan membuka potensi risiko dan tantangan netralitas ASN dalam pemilu, karena berkurangnya deterrence effect atau efek gentar yang dimiliki ASN. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu untuk menjamin penyelenggaraan pemilu secara adil dan netral. Terlebih lagi, akan perubahan mekanisme penanganan netralitas ASN dalam pemilu yang menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk sebisa mungkin mempertahankan independensi dan imparsialitasnya. Dalam konteks ini, penting untuk kembali meninjau ulang penghapusan KASN atau jika tidak mungkin, paling tidak perkuat kewenangan Bawaslu agar memiliki kewenangan menekan pelaksanaan rekomendasi/tindak lanjut dari institusi terkait.
Copyrights © 2024