Birokrasi di Indonesia hingga saat ini masih dihadapkan dengan beberapa tantangan seperti kurangnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik yang masih belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menginisiasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan menggunakan model analisis interaktif yang di kembangkan oleh Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui faktor determinan pada implementasi kebijakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku masih belum efektif. Hal tersebut dapat diketahui melalui beberapa faktor determinan baik faktor penghambat maupun pendukung berdasarkan indikator keberhasilan implementasi kebijakan menurut Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin yakni kepatuhan birokrasi, kelancaran rutinitas dan dampak.Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Birokrasi, Kelancaran Rutinitas, Dampak.
Copyrights © 2024