Survei di lapangan terkait kompetensi pedagogik guru-guru disekolah mitra masih rendah, hal tersebut terlihat dari kemampuan guru pamong dalam membimbing mahasiswa PLP dan PPL dalam pengembangan perangkat pembelajaran sebagai bentuk persiapan untuk melaksanakan pembelajaran di kelas. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah kompetensi yang utuh dan integrative, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Hal tersebut tertuang dalam pasal 10 Undang-undang guru dan dosen tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Salah satu kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik yang berkenaan dengan penguasaan teoritis dan proses aplikasinya dalam pembelajaran yang relevan dengan tuntutan perkembangan abad 21. Berangkat dari akar permasalah tersebut maka kami selaku mitra LPTK merasa terpanggil untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk “pelatihan pengembangan perangkat pembelajaran inovatif dengan menggunakan prinsip understanding by desigen kepada guru-guru yang ada di SDN 1 Tatura”, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman konsep pembelajaran inovatif, dan meningkatkan kemampuan guru-guru dalam memetakan karakteristik serta tingkat kemampuan peserta didik.
Copyrights © 2024