Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Program ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran yang tidak disengaja karena minimnya pemahaman masyarakat akan aturan hukum digital, khususnya terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Tandun, melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum digital dan kesadaran peserta dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Artikel ini menguraikan metode yang digunakan, hasil yang diperoleh, dan dampak kegiatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2024