Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bantuan Hukum Gratis dan Upaya Menghindari Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi Masyarakat di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Basarah, Budiman; Zulfan, Jufri Hardianto; Niko, Ferlan; Arif, Muhammad; Sakrora, Iqra Lugan; Novi, Eka Setia
BATOBO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 2: BATOBO: Desember 2024
Publisher : Jurusan Teknik Elektro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31258/batobo.2.2.88-97

Abstract

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Program ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran yang tidak disengaja karena minimnya pemahaman masyarakat akan aturan hukum digital, khususnya terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Tandun, melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum digital dan kesadaran peserta dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Artikel ini menguraikan metode yang digunakan, hasil yang diperoleh, dan dampak kegiatan bagi masyarakat.
UPAYA MENEMUKAN KONSEP IDEAL TENTANG FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI Syahrin, M. Alpi; zulfan, Jufri hardianto; Kastulani, Mhd.
EKSEKUSI Vol 1, No 2 (2019): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v1i2.8314

Abstract

AbstrackThe constitutional court in Indonesia was formed to strengthen the guard against democratic development which is expected to transition smoothly and achieve a new democratic national life and relizes the rule of law, because historically the idea of establishing a Constitutional Court by PAH 1 BP MPR  was to go through a transition from an authoritatian regime to an era of democracy. The Constitutional Court is actually not an institution that “menoton” as the guardian of the constitution but must also be able to provide decisions which are certainly the result of the interpretation of the Constitution Court judges who not only issue decisions based on the text alone but the Constitution Court must look at the context that occurs in the mindst of society, so with that the Constitutional Court’s decision was not only oriented to the principle of legal certainty but more than that, namely the principke of legal usefulness. Because the use of the law in the results of decisions of the constitutional institution will be more expected by the public by remembering that the court is a judicial institution whose decisions are binding and final. AbstrakMahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk untuk memperkuat pengawalan terhadap perkembangan demokrasi sehingga diharapkan masa transisi dapat dilalui dengan lancar dan tercapai kehidupan nasional baru yang demokratis dan terwujudnya supremasi hukum, karena sejarahnya gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi oleh PAH I BP MPR untuk melalui masa transisi dari rezim otoriter menuju era demokrasi. Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukan lembaga negara yang hanya “menoton” sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) tetapi juga harus mampu memberikan putusan-putusan yang tentunya merupakan hasil dari penafsiran hakim MK yang bukan hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan kondisi yang terdapat didalam teks saja melainkan MK harus melihat konteks yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga dengan hal tersebut putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi bukan hanya berorientasi asas kepastian hukum tetapi lebih dari itu yaitu asas kemamfaatan hukum. karena kemamfaatan hukum dalam hal hasil keputusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi akan lebih diharapkan oleh masyarakat dengan mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang keputusanya bersifat mengikat dan final.