The development of inclusive governance is both a challenge and a necessity in Indonesia, a country marked by immense cultural, religious, and ethnic diversity. This article analyzes the application of postmodern philosophical principles, such as pluralism and deconstruction, in fostering more inclusive governance. Using a qualitative approach and literature review, the study explores how decentralization and bureaucratic reform in Indonesia can adopt postmodern values to enhance representation and public participation. The findings indicate that while these principles are relevant, their implementation faces obstacles, including social inequality, limited infrastructure, and centralized policy dominance. Thus, strengthening local government capacities, systematic monitoring, and equitable resource distribution are essential for the successful adoption of postmodernism-based inclusive governance in Indonesia. This article aims to contribute theoretically and practically to the development of public policies adaptive to societal diversity. ABSTRAKPembangunan pemerintahan inklusif menjadi tantangan sekaligus kebutuhan di Indonesia yang memiliki keberagaman budaya, agama, dan etnis yang sangat tinggi. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip-prinsip filsafat postmodern, seperti pluralisme dan dekonstruksi, dalam membangun pemerintahan yang lebih inklusif. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka, artikel ini mengeksplorasi bagaimana desentralisasi dan reformasi birokrasi di Indonesia dapat mengadopsi nilai-nilai postmodern untuk meningkatkan keterwakilan dan partisipasi masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip ini, meskipun relevan, masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan sosial, keterbatasan infrastruktur, dan dominasi kebijakan terpusat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengawasan yang sistematis, serta dukungan sumber daya yang lebih merata untuk memastikan keberhasilan implementasi pemerintahan inklusif berbasis postmodernisme di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan kebijakan publik yang adaptif terhadap keberagaman masyarakat.
Copyrights © 2024