Diponegoro Law Journal
Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024

TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMERIKSAAN KASASI PERKARA PIDANA PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA

Mayendra, Muhammad Cahye (Unknown)
Sukinta, Sukinta (Unknown)
Utama, Kartika Widya (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2024

Abstract

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diatur dalam undang-undang. Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi berperan sebagai judex juris artinya hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap pengadilan sebelumnya dan memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam menerapkan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di Indonesia dan Bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan wewenangnya dalam memeriksa perkara kasasi terhadap Putusan Pegadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT,Sby. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal (normatif), dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali, uji materiil, memberikan nasehat, dan mengawasi penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Dalam melaksanakan kewenangannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT.Sby, Mahkamah Agung menemukan adanya kesalahan penerapan hukum sehingga perlu membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...