Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diatur dalam undang-undang. Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi berperan sebagai judex juris artinya hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap pengadilan sebelumnya dan memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam menerapkan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di Indonesia dan Bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan wewenangnya dalam memeriksa perkara kasasi terhadap Putusan Pegadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT,Sby. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal (normatif), dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali, uji materiil, memberikan nasehat, dan mengawasi penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Dalam melaksanakan kewenangannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT.Sby, Mahkamah Agung menemukan adanya kesalahan penerapan hukum sehingga perlu membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Copyrights © 2024