Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, namun untuk bersaing pada tingkat global, UMKM perlu mengembangkan kemampuan ekspor mereka. UMKM memiliki potensi besar untuk sukses dalam ekspor, namun banyak di antara mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang prosedur ekspor, regulasi perdagangan internasional, atau bahkan strategi pemasaran yang efektif di pasar luar negeri. UMKM juga harus mengetahui dan memahami Regulasi perdagangan internasional yang mencakup pengetahuan tentang peraturan perdagangan, tarif, dan pengurusan dokumen ekspor-impor. Pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan dan waktu pengiriman. Pelaku usaha juga harus menghitung biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk, Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang berkelanjutan, sehingga tidak akan kebingungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Copyrights © 2024