Pokok masalah tentang bagaimana Budaya Hadrah dalam Upacara Adat di           Desa Simpasai? .Adapun sub masalah yaitu : sejarah lahirnya Budaya Hadrah?. Bagaimana proses pelaksanaan Budaya Hadrah?. Tanggapan masyarakat tentang Budaya Hadarah?. Jenis penelitian ini tergolong penelitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah, pendekatan Sejarah, Pendekatan Sosiologi, Pendekatan Antropologi dan pendekatan Agama, selanjutnya metode pengumpulan data dengan Menggunakan field research, penulis berusaha untuk mengemukakan mengenai objek yang dibicarakan sesuaikenyataan yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka pokok permasalahan Bagaimana Budaya Hadrah dalam Upacara Adat di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Agar pembahasan lebih terfokus maka penulis menjabarkan beberapa sub masalah yakni :1) Bagaimana eksistensi Budaya Hadrah dalam Upacara Adat di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima?, 2) Bagaimana pelaksanaan Budaya Hadrah dalam Upacara Adat di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 3 ) Bagaimana  pandangan masyarakat tentangm Budaya Hadrah terhadap masyarakat di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan data dan wawancara bahwa mengenai adat istiadat dan Budaya Hadrah yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat Bima. Tradisi ini merupakan suatu acara yang dilakukan apabila ada seseorang yang hajatan, maka keluarga yang melaksanakan hadrah. Sedang urusan upacara adat mempunyai aturan dalam agama islam, oleh sebab itu apabila kita boleh terlepas dari tuntunan serta petunjuk yang ada dan di benarkan menurut agama islam, karena agama bukanlah sebuah alat, akan tetapi sama sekali tidak menentang adat, sepanjang adat itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah dibenarkan agama. Oleh karena diharapkan supaya tradisi hadrah yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat khususnya masyarakat Bima, adalah merupakan suatu adat yang berdasarkan dan dibenarkan merurut agama. Hadrah ditinjau dari nilai-nilai Islam pada prinsipnya tidak bertentangan dari syariat Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024