Penelitian ini mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19. Kasus korupsi ini melibatkan salah satu menteri sosial yang sedang menjabat pada waktu itu yaitu Juliari Batubara. Juliari Batubara memanfaatkan jabatan serta kesempatan atas hilangnya fungsi pengawasan serta hilangnya transparansi demi mensejahterakan kehidupannya sendiri. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari adanya korupsi ini. Selain itu penelitian ini juga mengkaji bagaimana kelemahan tata kelola distribusi pendanaan yang akan digunakan untuk bantuan sosial serta memberikan rekomendasi reformasi tata kelola yang baik yang mengedepankan asas transparansi dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus digunakan untuk mempermudah peneliti dalam mengkaji serta menjelaskan mengenai permasalahan dengan kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Data diperoleh dari sumber literatur menggunakan buku, jurnal ataupun artikel yang dapat mendukung argumen dari peneliti. Hasil yang didapatkan bahwa korupsi yang menyeret nama Juliari Batubara mengindikasikan adanya faktor kebijakan, transparansi serta pengawasan yang lemah. Kasus korupsi bantuan sosial ini membentuk banyak ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah dan melanggengkan persepsi buruk.
Copyrights © 2024