Tulisan ini mengulas mengenai bagaimana kaum Yahudi Madinah merespons pembentukan hukum dalam Islam melalui analisis tafsir Adabi Ijtima’i dalam Surah al-Ma'idah. Artikel ini meneliti interaksi antara teks Al-Quran, konteks sejarah Madinah, dan dinamika sosial-hukum pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Fokusnya terutama pada respons kaum Yahudi terhadap hukum-hukum baru yang diwahyukan dalam Al-Quran, seperti hukum makanan halal-haram dan prinsip qisas. Dengan menggunakan pendekatan tafsir Adabi Ijtima’i, penelitian ini memperlihatkan bagaimana hukum-hukum tersebut tidak hanya menanggapi situasi sosial-historis Madinah tetapi juga mempengaruhi dinamika hubungan antara Muslim dan Yahudi. Hasilnya menunjukkan bahwa sementara ada elemen penerimaan terhadap prinsip-prinsip yang serupa dengan tradisi Yahudi, terdapat juga ketegangan akibat perbedaan fundamental dalam teologi dan hukum. Kemudian surah al-Maidah juga menggambarkan kompleksitas interaksi sosial dan implikasi teoretis dari hukum Islam dalam konteks pluralistik Madinah pada awal Islam.
Copyrights © 2024