Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pembelaan yang objektive oleh Advokat di PBH PERADI Banjarmasin dalam mewujudkan keadilan proporsional, faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh Advokat, bagaimana menyikapi keinginan klien yang menginginkan pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan apa kendala dalam melakukan pembelaan objektive. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer yang didapat langsung dari lapangan, dan data sekunder yang berasal dari literature yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Adapun hasil dari penelitian ini: Pembelaan yang objektive adalah pembelaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh advokat berasal dari faktor internal dan eksternal advokat. Cara menyikapi klien yang ingin pembelaan menyimpang dari peraturan perundang-undangan adalah memberikan pemahaman dan pencerahan sesuai fakta persidangan dan prosedur hukum serta konsekuensi yang harus didapat apabila melakukan perbuatan melawan hukum. Tantangan dalam melakukan pembelaan secara objektif adalah posisi kasus dan kejujuran dari klien dalam memberikan keterangan
Copyrights © 2024