Pasangan suami-istri yang ideal adalah hubungan yang didasari dengan kebersamaan untu saling melengkapi kekurangan masing-masing. Hubungan yang tercipta dengan saling berbagai akan menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dalama proses hubungan berumah tangga tidak menutupkemungkinan terjadi masalah di antaranya persoalan peran istri dalam beruma tangga. Penelitian ingin mengkaji bagaimana perspektif al-Qur’an tentang peran istri dalam rumah tangga dan tinjauannya dalam fikih munakahat. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang meliputi data primer separti al-Qur’an dan pendapat para ulama, adapaun data sekundernya adalah berbagai kitab tafsir dan jurnal ilmiah. Hasil penelitiannya bahwa al-Qur’an memberikan keleluasaan dalam pembagian peran antara suami-istri sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa melampaui batas norma-norma agama dan kepatutan, sedangkan dalam tinjaun fikih munakahat ada sebagain ulama yang melarang istri untuk beraktifitas di luar, dan adapula yang membolehkan istri untuk berperan dalam ranah public di antaranya pendapat imam al-Suyuthi dan Yusuf al-Qaradhawi.
Copyrights © 2022