Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
Vol 4 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)

KONSEP KAFĀ’AH DAN NAFKAH DALAM HUKUM KELUARGA DI SYRIA

Muhajir - Muhajir (Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo)
Fitrohtul Khasanah (Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2022

Abstract

Undang-undang hukum keluarga di dunia muslim telah beranjak dari fikih klasik dengan tujuan untuk  membuat hukum yang diajarkan Islam agar selaras dengan kebutuhan  masyarakat kontemporer dan  mencoba untuk memberikan hak-haknya terhadap perempuan dalam perkawinannya agar dapat diakui. penerapan hukum keluarga di Syria mengikuti aturan hukum Turki berupa “The Ottoman Law of Family Rights.” Ketentuan kafā’ah bukan menjadi syarat sah tetapi dijadikan sebagai syarat lazim dalam pernikahan. Kesetaraan yang dijadikan pedoman bukan hanya soal agama ataupun nasab, melainkan stara sosial, dan dalam hal nafkah kedudukan istri mendapatkan hak yang lebih besar, tidak  hanya sekedar  sandang, pangan maupun tempat tinggal, akan tetapi ada penambahan dari biaya kesehatan yang menjadi kebutuhan pokok di zaman sekarang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) is the scholarly journal that publishes original and contemporary researches and thoughts concerning with: Islamic Law Family Studies Marriage Inheritance Gender Human ...