Abstrak : Penyelenggaraan Pengawasan Pemilhan Umum Pada Tahun 2024 di Kota Padang Panjang memerlukan banyak pihak dalam melaksanakan fungsi fungsi pengawasan, salah satunya dengan metode dengan pengawasan partispatif., salah satu bentuk pengawasan partispatif yakni dalam bentuk Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 2 Tahun 2023 melalui kampung pengawasan yang berada di Kota Padang Panjang Pada Pemilu 2024, Penelitian ini menggunakan metode penelitan kualitatif dengan melaksanakan anlisis terhadap Implementasi Perbawaslu No2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Adapun hasil penelitian ini, dalam Implementasi Perbawaslu No 2 Tahun 2023 dalam pelaksanaan kampung pengawasan di Kota Padang Panjang, ada tiga kelurahaan yang dilaksankaan dalam kampung pengawasan diantaranya Kampung Pengawasan Pasar Usang, Kampung Pengawasn Sigando dan Kampung Pengawasan Bukit Surungan. Pelaksanaan kampung pengawasan sangat efektif, hal ini guna adanya partispatif Masyarakat dalam pelaksanan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, ini dibuktikan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu yang menjadi temuan maupun laporan pada Bawaslu Kota Padang Panjang. Pelaksanaan kampung pengawasan sangat optimal dalam mencegah dan menekan pelanggaran Pemilu, ketelibatan Masyarakat yang juga diberikan sosialisasi, sehingga Masyarakat ikut bersama dalam melaskanakan pengawasan pemilihan umum Tahun 2024 di Kota Padang Panjang.
Copyrights © 2025