Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang harus memperoleh perlindungan. Selain itu pula hak asasi manusia merupakan hak yang harus dijaga dan dihormati oleh manusia lainnya. Begitu pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, maka perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dicantumkan di dalam isi konstitusi suatu negara. Di negara republik Indonesia perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai implementasi dari perlindungan terhadap hak asasi manusia maka negara republik Indonesia membentuk sebuah lembaga yang kita kenal sebagai Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yaitu melakukan uji materi terhadap Undang-Undang yang disinyalir bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada satupun warga negara republik Indonesia yang merasa di rugikan oleh Undang-Undang yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selama ini pengajuan uji materi terhada Undang-Undang yang diras amerugikan masyarakat hanya dilakukan oleh orang-orang yang berstatus bukan sebagai tersangka atau terdakwa. Namun bagaimana jika yang melakukan permohonan uji materi tersebut adalah seorang tersangka atau terdakwa yang sedang tersangkut masalah hukum. Realita yang telah penulis uraikan belum pernah terjadi daam sistem peradilan pidana di Indonesia., oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti sebuah permasalahan yang berkaitan dengan constitution questions yang menjadi pengembangan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptip analisis yaitu metode yang menggambarkan dan melukiskan realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan pengembangan kewenangan yaitu constitution questions sehingga hak asasi manusia dari seorang tersangka atau terdakwa dapat tetap terlindungi serta menjaga agar pasal-pasal yang didakwakan kepada seorang terdakwa tidak melanggar hak asasi manusia dari si terdakwa itu sendiri.
Copyrights © 2024