Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya mengenai pengawasan terhadap narapidana, tetapi juga mencakup keamanan struktural bangunan, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan memberikan pedoman mengenai standar dan spesifikasi teknis bangunan untuk Lapas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan mampu mendukung fungsi pemasyarakatan dengan optimal, termasuk aspek keamanan. Namun, dalam praktiknya, implementasi dari kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Infrastruktur yang memadai dan dirancang dengan baik dapat mendukung upaya petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Misalnya, struktur bangunan yang kokoh, penggunaan teknologi keamanan yang canggih, serta tata letak ruang yang strategis dapat mencegah terjadinya kekerasan dan gangguan keamanan. Adapun dengan kondisi lingkungan dan karakteristik narapidana yang spesifik, memerlukan strategi keamanan yang terintegrasi dalam struktur bangunan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan seperti pelarian narapidana, perkelahian antar narapidana, serta penyelundupan barang terlarang. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi sejauh mana struktur bangunan yang ada telah memenuhi standar yang ditetapkan dan bagaimana strategi keamanan dapat dioptimalkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Narkotika Rumbai yang berada di Provinsi Riau
Copyrights © 2024