pasal 2 ayat (2) UU tentang perkawinan menyatakan, bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama bagi pasangan yang melakukan perkawinan menurut agama islam, dan untuk perkawinana yang dilakukan selain menurut agama islam dapat dicatatkan diKantor Catatan Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menggali seberapa besar dampak dari keluarnya SEMA No.2 Tahun 2023 dalam hal pencatatan perkawinan beda agama dan status perkawinan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Normatif/Yuridis Normatif dengan merujuk kepada Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, selanjutnya Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pecatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.
Copyrights © 2024