Secara mendasar, kegiatan usaha pertambangan harus dijalankan tanpa menyebabkan kerugian kepada pihak-pihak tertentu atau mayoritas (masyarakat umum). Demikian juga, sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan tambang harus dijaga agar tidak terganggu, karena hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan pada ekosistem dan ekologi, yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada alam dan lingkungan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menggali dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana izin pengelolaan tambang dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta aspek-aspek lingkungan hidup yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertambangan yang berwawasan lingkungan menjadi prioritas guna mencapai kesejahteraan masyarakat, sesuai nilai-nilai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mengonfirmasi kewajiban negara untuk mengurus sumber daya alam dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, yang mencakup perlindungan lingkungan hidup. Tata cara pengelolaan lingkungan hidup wajib berfokus terhadap penjaminan kelestarian lingkungan, sebagaimana diuraikan pada Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2023