Tanah merupakan salah satu komponen yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk melakukan sebahagian besar kehidupannya. Salah satu contoh kegiatan perekonomian yang menggunakan tanah adalah jual beli tanah, hak waris atas tanah, hak guna usaha, dan lain sebagainya. Banyaknya kegiatan yang menyangkut tanah serta melibatkan banyak pihak, maka potensi terjadi sengketa sangat besar. Permasalahan terkait pertanahan didalam masyarakat bahkan sampai pada tahap sidang pengadilan. Masalah-masalah yang terjadi sering disebabkan oleh masyarakat yang berusaha memperoleh tanah dengan menyerobot milik orang lain. Pada kenyataannya ada banyak terjadi konflik perebutan tanah, sehingga perlu adanya payung hukum yang memberiikan kepastian hak atas kepemilikan tanah secara sah. Untuk mendapatkan kepastian hak tersebut maka masyarakat harus mendaftarkan tanah, agar masyarakat mendapat jaminan hukum tersebut. Sertifikat tanah ini menjadi alat bukti hukum yang tertinggi dalam pertanahan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun demikian masih banya praktik penyelewengan sehingga terdapatnya sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda. Oleh karena itu diperlukan tata cara penyelesaian sengket tanah agar proses penyelesaian sengket terjadi dan diputus dengan seadil-adilnya.
Copyrights © 2024