NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 11, No 11 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

PERAN HUKUM PAJAK DALAM MENANGANI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Lowis Gabariel, Irfan (Unknown)
Nurdin, Maharani (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2024

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hal ini termuat dalam konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3). Dalam sebuah negara hukum, lembaga peradilan menjadi sangat penting karena dalam sejarah, selalu ada pihak-pihak baik penyelenggaraan negara atau pemerintahan maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Dengan urgensi pada penelitian yang dilakukan ini, bahwa bagaimana kedudukan Badan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Peradilan di Indonesia dan apakah yang menjadi kelemahan peradilan pajak sehingga dapat terjadi timbulnya penyimpangan. Dengan menggunakan jenis penelitian pada penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki hukum acara tersendiri. Kemudian kelemahan akan penyimpangannya terdapat dalam pengadilan pajak harus ditata ulang, baik secara hukum, administrasi, organisasi dan finansialnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...