Penyuluhan hukum tentang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman santri dan pengurus tentang hak anak dan pentingnya HAM dalam konteks pendidikan agama. Latar belakang kegiatan ini didasari oleh berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak anak di lingkungan pondok pesantren yang memerlukan perhatian khusus untuk memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi sesuai dengan peraturan hukum dan nilai-nilai agama yang berlaku. Penyuluhan ini menggunakan metode ceramah, diskusi kelompok, simulasi kasus, serta evaluasi pra dan pasca penyuluhan untuk mengukur efektivitas kegiatan dalam meningkatkan kesadaran hukum peserta. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang signifikan tentang hak anak, mekanisme perlindungan hukum, dan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM di lingkungan pondok pesantren. Selain itu, ditemukan pula perlunya kebijakan internal yang lebih kuat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain adalah melakukan sosialisasi lebih lanjut, memperkuat kerja sama dengan lembaga perlindungan anak, serta menerapkan kebijakan internal yang mendukung perlindungan anak dan HAM yang berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang lebih ramah anak dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. ABSTRAK Penyulsi, Hak Asasi Manusia, Kesadaran Hukum, Pencegahan Kekerasanuhan hukum tentang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman santri serta pengurus mengenai hak-hak anak dan pentingnya HAM dalam konteks pendidikan agama. Latar belakang kegiatan ini didasari oleh masih adanya tantangan dalam penerapan hak-hak anak di lingkungan pesantren, yang memerlukan perhatian khusus untuk memastikan hak-hak dasar mereka dilindungi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai agama. Penyuluhan ini menggunakan metode ceramah, diskusi kelompok, simulasi kasus, serta evaluasi pra dan pasca-penyuluhan guna mengukur efektivitas kegiatan dalam meningkatkan kesadaran hukum peserta. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta terkait hak-hak anak, mekanisme perlindungan hukum, dan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM di lingkungan pesantren. Selain itu, ditemukan adanya kebutuhan akan kebijakan internal yang lebih tegas dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi pelaksanaan penyuluhan lanjutan, penguatan kerjasama dengan lembaga perlindungan anak, serta penerapan kebijakan internal yang mendukung perlindungan anak dan HAM secara berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju terciptanya lingkungan pesantren yang lebih ramah anak dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2024