Penelitian ini mengkaji mengenai peran pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pangan melalui percepatan pengembangan pangan berbasis lokal dengan membuat kebijakan atau dokumen turunan yang dimasukkan ke dalam kebijakan daerah yang berlaku untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan ketahanan pangan dan gizi, dengan mendasarkan pada “Peraturan Menteri Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Perpres No. 81 Tahun 2024 yang menetapkan tujuan berikut untuk percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya local”.Demi tercapainya diversifikasi keanegaragaman pangan berbasi lokal yang akan justru meningkatkan kedulatan pangan, permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Pangan Melalui Sumber Pangan Lokal dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait.
Copyrights © 2024