Pola makan B2SA didefinisikan sebagai pola makan yang mengikuti komposisi makanan tertentu untuk satu kali makan atau setiap waktu makan (pagi, siang, sore, atau malam), yang memenuhi kebutuhan gizi tubuh dalam jumlah yang seimbang, sesuai dengan daya beli dan daya terima masyarakat (selera, budaya), serta aman dikonsumsi. Istilah “beragam, bergizi, seimbang, dan aman” (B2SA) mengacu pada kebiasaan makan yang baik. Menurut UU No. 18/2012 tentang Pangan, untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendorong kehidupan yang sehat, aktif, dan produktif, adalah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan penganekaragaman konsumsi pangan. Selain itu, tujuan dari diversifikasi konsumsi pangan adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mempromosikan kebiasaan makan yang aman, seimbang, dan padat nutrisi. Sampai saat ini, masih ada kecenderungan kebiasaan makan masyarakat yang kurang bervariasi dalam hal jenis makanan dan keseimbangan gizi. Oleh karena itu, program studi ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Buton melakukan pengabdian masyarakat dengan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan sosialisasi pangan di Kabupaten Buton Selatan sebagai upaya menyikapi pola konsumsi pangan masyarakat yang berubah di era serba instan saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024