Sejak dilantik sebagai Presiden Republk Indonesia pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Republik Indonesia mulai tanggal 8 November 2024 akan melakukan kunjungan ke beberapa negara, yaitu ke Tiongkok, ke Amerika Serikat, Peru, Brasil dan terakhir ke Inggris. Dengan kepergian Presiden Prabowo ke luar negeri tersebut mengakibatkan negara Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan Presiden. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan ini adalah a. hasil apa saja yang diperoleh Presiden Prabowo ke luar negeri. B. apakah terjadi kekosongan kekuasaan Presiden selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri. Metode yang dipergunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketika Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri, tidak terjadi kekosongan kekuasaan Presiden. Hal ini dikarenakan Presiden menerbtkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden
Copyrights © 2024