Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field work research) yang mengambil lokus penelitian pada madrasah di tiga wilayah Kalimantan Timur, yakni. Paser, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Penelitian ini menggali implementasikan kebijakan pendidikan era pandemic berdasarkan pada KEPMENDIKBUD Nomor 719/P/2020 tentan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020, tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah. Kurikulum darurat merupakan bentuk kurikulum yang didesain untuk masa darurat yang disepakati oleh pemerintah pusat dan daerah, selanjutnya dalam pelaksanaannya pihak satuan pendidikan diberikan keleluasaan dalam mengembangkannya dengan mempertimbangkan kondisi siswa di wilayah masing-masing. Berdasarkan temuan lapangan penulis, maka dapat ditarik simpulan, bahwa implementasi kebijakan pendidikan era pandemic di Kalimantan Timur mencakup tiga hal, yakni pertama, pemahaman madrasah dan guru tentang kurikulum pada masa darurat yang didalamnya meliputi, pemahaman konsep, modifikasi kurikulum, layanan pendidikan, dan fleksibilitas pengembangan kompetensi siswa. Kedua, langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat, meliputi perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Ketiga, berkaitan dengan asesmen atau penilaian berbasis taksonomi yakni kognitif, afektif dan psikomotorik.
Copyrights © 2022