LEBAH
Vol. 18 No. 2 (2025): Maret: Pengabdian

Penyuluhan Legalitas Hukum Pada UMKM Jamur Tiram di Kelurahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka Kota Serang

Asnawi, Asnawi (Unknown)
Ridwan, Muhammad (Unknown)
Faturohman, Faturohman (Unknown)
pramono, Aris Setyanto (Unknown)
Safiulloh, Safiulloh (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2024

Abstract

Penyuluhan dan pendampingan legalitas hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jamur tiram di Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas hukum dalam mendukung keberlanjutan usaha. Program ini melibatkan penyuluhan mengenai perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Metode yang digunakan meliputi penyuluhan interaktif, diskusi, serta pendampingan langsung dalam pengurusan dokumen legalitas. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM jamur tiram yang menghadapi kendala dalam memahami dan mengakses proses perizinan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha dalam meningkatkan kredibilitas, akses pasar, dan perlindungan hukum. Selain itu, peserta juga didampingi hingga berhasil memperoleh dokumen perizinan yang relevan.Dengan adanya program ini, diharapkan pelaku UMKM jamur tiram mampu bersaing secara lebih profesional dan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian lokal. Program ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong UMKM menuju formalitas usaha dan keberlanjutan jangka panjang

Copyrights © 2025