Era digital menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi pembangunan hukum. Transformasi teknologi yang cepat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek hukum dan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi negara dalam merumuskan dan menerapkan hukum di tengah perkembangan teknologi informasi, seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan e-commerce. Selain itu, penelitian juga mengeksplorasi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh negara untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka dan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai tantangan, seperti kekurangan infrastruktur hukum dan keterbatasan sumber daya manusia, terdapat peluang untuk inovasi dalam penyusunan regulasi yang adaptif terhadap teknologi.
Copyrights © 2025