Penyebaran informasi yang efektif merupakan salah satu kunci dalam pelayanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya. Namun, metode tradisional penyebaran informasi yang selama ini digunakan masih terbatas jangkauannya. Di era digital, penggunaan media sosial memiliki potensi besar untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai alat penyebaran informasi di KUA Kecamatan Jekan Raya guna meningkatkan efektivitas dan jangkauan informasi kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas media sosial dalam meningkatkan aksesibilitas informasi terkait layanan pernikahan dan prosedur administrasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperluas jangkauan informasi secara signifikan. Optimalisasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi KUA di wilayah lain dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024