Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan untuk memahami tentang ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwasanya pernikahan yang dianjurkan oleh Islam dimaksudkan pertama sebagai cara yang sehat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan juga akan menimbulkan akibat hukum, baik berupa hak maupun kewajiban suami isteri. Ketika seorang isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri tersebut bisa dikatakan nusyuz. Nusyuz isteri menurut Husein Muhammad, keluarnya isteri dari rumah tanpa izin dan tidak taat terhadap suami, serta keengganan untuk berhubungan intim dengan suami tanpa alasan yang benar. Hasil penelitian menunjukkan dalam Hukum Islam, Allah menetapkan pernikahan dan hak-hak kewajiban bagi suami isteri. Jika isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri bisa dikatakan nusyuz. Hak seorang suami yang berhak untuk memberikan ta’zir kepada isteri, dengan cara meninggalkan tempat tidurnya. Sedangkan pemikiran Husein Muhammad mengenai ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an adalah menentukan perbuatan nusyuz isteri terhadap suami yang berkaitan dengan tahapan terakhir dalam penyelesaian nusyuz, yaitu pukullah. Ada beberapa proses ta’zir untuk isteri yang berbuat nusyuz menururt Husein Muhammad, yaitu dengan cara memberikan nasehat, pisah dari tempat tidur, dan memberikan pukulan kepada isteri yang tidak melukai isterinya.
Copyrights © 2023