TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 5 No 02 (2023)

Interpretasi Husein Muhammad Terhadap Batasan Ta’zir pada Isteri Nusyuz

Abdillah, Kudrat (Unknown)
Maylissabet (Unknown)
Hibah (Unknown)
Inna Fauziatal Ngazizah (Unknown)
M. Taufiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2024

Abstract

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan untuk memahami tentang ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwasanya pernikahan yang dianjurkan oleh Islam dimaksudkan pertama sebagai cara yang sehat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan juga akan menimbulkan akibat hukum, baik berupa hak maupun kewajiban suami isteri. Ketika seorang isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri tersebut bisa dikatakan nusyuz. Nusyuz isteri menurut Husein Muhammad, keluarnya isteri dari rumah tanpa izin dan tidak taat terhadap suami, serta keengganan untuk berhubungan intim dengan suami tanpa alasan yang benar. Hasil penelitian menunjukkan dalam Hukum Islam, Allah menetapkan pernikahan dan hak-hak kewajiban bagi suami isteri. Jika isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri bisa dikatakan nusyuz. Hak seorang suami yang berhak untuk memberikan ta’zir kepada isteri, dengan cara meninggalkan tempat tidurnya. Sedangkan pemikiran Husein Muhammad mengenai ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an adalah menentukan perbuatan nusyuz isteri terhadap suami yang berkaitan dengan tahapan terakhir dalam penyelesaian nusyuz, yaitu pukullah. Ada beberapa proses ta’zir untuk isteri yang berbuat nusyuz menururt Husein Muhammad, yaitu dengan cara memberikan nasehat, pisah dari tempat tidur, dan memberikan pukulan kepada isteri yang tidak melukai isterinya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...