Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memandang transaksi jual beli akun permainan atau game online di kalangan anak muda. Permainan tersebut dikatakan game online karena ada kaitanya dengan internet yang tentunya juga memerlukan data seluler atau kuota internet. Game tersebut seperti game Clash Of Clans, PUBG, Mobile Legend, HAGO, Free Fire, Domino Gaple Online, dan lain sebagainya. Secara umum akun game online bukanlah sesuatu yang lazim diperjualbelikan. Maka dari itu, tulisan ini mencoba mengungkapkan bagaimana analisis dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli tersebut. Hasilnya ditemukan bahwa jual beli akun game online merupakan jual beli yang sah, karena memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Terdapat kesesuaian dalam transaksi jual beli akun game online dengan ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Akun game online merupakan benda yang dzohir (tampak) atau ada, akun game online juga bisa diserahkan dan mempunyai ketentuan harga tersendiri. Akun game online tersebut sama-sama diketahui kekhususannya oleh penjual dan pembeli, serta jika ditransaksikan jual beli akun game tersebut mempunyai nilai tertentu.
Copyrights © 2024