Beragama di Indonesia merupakan hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum, namun juga muncul perdebatan mengenai apakah beragama merupakan suatu hak atau suatu keharusan. Penelitian ini berangkat dari perkara yang teregister dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 mengajukan gugatan terhadap aturan yang membatasi kebebasan untuk hidup tanpa beragama di Mahkamah Konstitusi. Muncul permasalahan utama, apakah memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia hanya sebatas hak atau merupakan suatu keharusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi undang-undang dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penelitian menegaskan bahwa memeluk agama di Indonesia merupakan suatu keharusan yang berakar pada amanat filosofis dari Pancasila, khususnya dalam sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa," dan secara normatif tercantum dalam dasar hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor 97/PUU-XI/2013 juga memperkuat pandangan ini dengan menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak beragama serta tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama. Maka, kajian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai posisi kewajiban beragama dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2024