SELODANG MAYANG
Vol. 10 No. 3 (2024): JURNAL SELODANG MAYANG

TINJUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS

Yola (Unknown)
Nurhan (Unknown)
Puspita Sari, Feni (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2024

Abstract

Undocumented agreements are often used in business transactions in traditional communities. However, the evidentiary strength of the agreement tends to be lower than that of an agreement recorded in writing, especially when there is a dispute. Therefore, the purpose of this paper is to evaluate the existence of unwritten agreements in civil law, as well as to examine the advantages and disadvantages in their formation and implementation. In the context of civil law, unregistered agreements are considered valid as long as they do not conflict with Article 1320 of Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kesepakatan yang tidak terdokumentasikan sering kali digunakan dalam transaksi bisnis di lingkungan masyarakat tradisional. Namun, kekuatan bukti dari kesepakatan tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan dengan kesepakatan yang tercatat secara tertulis, terutama saat ada perselisihan. Oleh karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk mengevaluasi eksistensi kesepakatan yang tidak tertulis dalam hukum perdata, serta untuk menelaah keunggulan dan kelemahan dalam pembentukan dan pelaksanaannya. Dalam konteks hukum perdata, kesepakatan yang tidak tercatat dianggap sah selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2024