AbstrakPenelitian ini membandingkan sistem pembagian warisan dalam waris perdata, waris Islam, dan waris adat Batak Toba. Waris perdata mengutamakan hukum positif dengan pembagian proporsional, waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dengan ketentuan yang rinci, sementara waris adat Batak Toba lebih mengutamakan prinsip patrilineal. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendalam antar sistem hukum dalam pembagian warisan yang dipengaruhi oleh faktor hukum, agama, dan budaya.
Copyrights © 2024