Kota Pekanbaru memiliki begitu banyak Usaha Mikro, terutama dalam usaha bisnis kuliner. Kesadaran masyarakat Pekanbaru akan pentingnya sertifikasi halal masih rendah, sehingga membutuhkan pelatihan dan pendampingan dalam proses produk halal. Penerapan UU No 33 Tahun 2014 mengenai sertifikasi halal menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan aturan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan UU UU 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal untuk memudahkan proses produk halal. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal produk pada UMK. Peserta sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Melalui pelatihan ini diharapkan masyarakat kota pekanbaru memahami manfaat labelisasi halal suatu produk dan memahami proses produksi suatu produk yang dibuat sesuai standar halal, mulai dari hulu hingga hilir, serta dapat diterapkan dalam kegiatan usaha sehingga mampu miningkatkan penjualan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2024