Pada tahun 2006, telah terjadi bencana lingkungan besar yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Bencana tersebut merusak ekosistem sekitar karena mengeluarkan semburan lumpur yang berasal dari bawah tanah.Hal tersebut terjadi karena kesalahan pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Ledakan tersebut terjadi di bawah tanah dan terjadi selama proses pengeboran yang tidak memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan global. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kasus lumpur lapindo yang ditilik dari perspektif hukum lingkungan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan penegakan
Copyrights © 2024