Pertumbuhan fintech yang pesat telah memberikan dampak signifikan pada perubahan lanskap ekonomi global. Dengan perubahan tersebut fintech dapat menghadirkan berbagai manfaat dan tantangan secara sekaligus. Di satu sisi, fintech meningkatkan inklusivitas dan efisiensi keuangan, sementara di sisi lain, fintech memicu munculnya risiko disebabkan lemahnya keamanan dan privasi data pengguna layanan keuangan. Namun bagi masyarakat Islam, pemanfaatan fintech tidak hanya ditinjau dari aspek manfaat dan resikonya, melainkan harus didasarkan pada penegakan prinsip-prinsip muamalah Islam untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran agama yang bermuara pada kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini, yakni untuk menganalisis peran Financial Technology (Fintech) dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech dengan pengawasan pemerintah yang ketat dapat menjadi alat yang efektif dalam memberdayakan ekonomi umat, mendukung kesejahteraan sosial, dan memajukan inklusivitas keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang berorientasi pada kemaslahatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024