Penelitian ini membahas tanggung jawab direksi atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan dalam konteks Undang-Undang Perseroan Terbatas dan penerapan prinsip Business Judgement Rule(BJR). Fokus kajian terletak pada kasus PT Aneka Tambang (Antam) serta gugatan yang terkait dengan kebijakan diskon sepihak dalam penjualan emas, yang berdampak pada konsekuensi hukum bagi direksi. Prinsip BJR memberikan perlindungan kepada direksi dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif, memanfaatkan data sekunder dari literatur hukum, undang-undang, serta putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip BJR dalam kasus PT Antam belum sepenuhnya diakomodasi oleh pengadilan, yang justru membebankan tanggung jawab penuh kepada direksi atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh karyawan. Hal ini menimbulkan diskusi terkait keadilan dan kepastian hukum bagi direksi yang telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perusahaan. Diharapkan agar pengadilan mempertimbangkan penerapan prinsip BJR dalam kasus serupa guna melindungi direksi serta memperkuat pengawasan internal demi mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Copyrights © 2024