Tiap-tiap individu mempunyai hak atas pendidikan yang dilindungi Pasal 31 UUD 1945 dan regulasi lainnya. Negara harus menghormati, menjunjung tinggi, serta melindungi hak warga negara, agar tiap-tiap warga negara dapat menikmati dan menggunakan hak nya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memahami urgensi perlindungan terhadap hak atas pendidikan dan bagaimana Perlindungan serta pemenuhan hak ini di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang didukung dengan metode kualitatif, penelitian ini memakai data sumber primer dan sekunder serta tinjauan pustaka. Dari hasil kajian diperoleh hasil bahwa perlindungan terhadap hak atas pendidikan sangat diperlukan mengingat peran penting pendidikan bagi pengembangan sumber daya manusia, dan memperhatikan tujuan bangsa. Perlindungan hak atas pendidikan di lingkungan perguruan tinggi saat ini belum optimal, sebab masih harus dihadapkan dengan segudang tantangan dalam perlindungannya diantaranya meliputi kurang nya kesadaran hukum mahasiswa, praktik diskriminasi, disparitas akses pendidikan, dan tantangan lainnya.
Copyrights © 2024