Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KESETARAAN GENDER MENURUT HAK ASASI MANUSIA Amelia Suci Rahmadani; Tenti Ayu; Dwi Putri Lestarika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i3.6795

Abstract

Semua orang pada hakikatnya mempunyai hak yang sama tanpa dibatasi oleh agama, suku, ras, bahkan gender semua dijamin oleh konstutusi. Negara diharuskan untuk melindungi serta kesetaraan gender dalam mengakses hak pada berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketimpangan gender dan hak asasi manusia serta tantangan dalam mewujudkan keduanya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang dugunakan ialah sumber hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prinsip kesetaraan gender mempunyai keterkaitan erat dengan pemikiran tentang hak asasi manusia. Disisi lain realitas menunjukan bahwa dalam pratiknya kedua konsep ini belum dapat berjalan dengan mulus, terdapat beberapa hambatan besar dalam tatanan sosial masyarakat yang telah mengakar kuat yang menghambat kesetraan gender, terutama tradisi atau budaya pembagian tugas, peran, fungsi, dan pembedaan status sosial dalam masyarakat untuk laki-laki dan perempuan.
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Tenti Ayu; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.6997

Abstract

Tiap-tiap individu mempunyai hak atas pendidikan yang dilindungi Pasal 31 UUD 1945 dan regulasi lainnya. Negara harus menghormati, menjunjung tinggi, serta melindungi hak warga negara, agar tiap-tiap warga negara dapat menikmati dan menggunakan hak nya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memahami urgensi perlindungan terhadap hak atas pendidikan dan bagaimana Perlindungan serta pemenuhan hak ini di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang didukung dengan metode kualitatif, penelitian ini memakai data sumber primer dan sekunder serta tinjauan pustaka. Dari hasil kajian diperoleh hasil bahwa perlindungan terhadap hak atas pendidikan sangat diperlukan mengingat peran penting pendidikan bagi pengembangan sumber daya manusia, dan memperhatikan tujuan bangsa. Perlindungan hak atas pendidikan di lingkungan perguruan tinggi saat ini belum optimal, sebab masih harus dihadapkan dengan segudang tantangan dalam perlindungannya diantaranya meliputi kurang nya kesadaran hukum mahasiswa, praktik diskriminasi, disparitas akses pendidikan, dan tantangan lainnya.
Analisis Yuridis Prinsip Tanggung Jawab Komando dalam Konflik Bosnia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional: Studi Yurisprudensi ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) Tenti Ayu; Dwi Putri Lestarika
AHKAM Vol 5 No 2 (2026): JUNI
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v5i2.9672

Abstract

The principle of command responsibility is an important doctrine in international criminal law that allows military commanders to be held accountable for crimes committed by subordinates under their control. This doctrine is grounded in the concept of hierarchical accountability, namely the obligation of superiors to prevent, supervise, and take action against violations of international humanitarian law. This study aims to analyze the normative construction and application of the principle of command responsibility in the Bosnia conflict of 1992–1995 based on the jurisprudence of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), as well as to assess its conformity with the principle of legality and the principle of culpability in international criminal law. This study employed a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. The results show that the main elements of command responsibility include the superior-subordinate relationship, effective control, and the knowledge element (knew or should have known), all of which must be proven factually. The ICTY affirmed that responsibility does not arise automatically from formal position, but rather from the actual ability to control and prevent crimes. Although there is debate regarding the limits of the interpretation of effective control and the should have known standard, the application of this doctrine in the Bosnia cases generally remained within the framework of the principles of nullum crimen sine lege and nulla poena sine culpa. These findings indicate that the principle of command responsibility in ICTY jurisprudence is consistent with the fundamental principles of international criminal law and strengthens the legitimacy of this doctrine in enforcing command criminal accountability.