Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

URGENSI PEMERINTAH DALAM MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009

Rosita Amelia (Unknown)
Ikhwan Aulia Fatahillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2024

Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan suatu persoalan yang sangat sulit untuk diatasi dalam masyarakat modern saat ini, dan secara umum, masalah ini disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia yang menghasilkan produk atau barang tertentu yang tidak ramah lingkungan. Kerusakan pada lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat kompleks dan multidimensional, sehingga memerlukan perhatian yang serius dan berkelanjutan dari pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait untuk menghadapi isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran utama yang dimainkan oleh pemerintah dalam proses penegakan hukum, pembuatan kebijakan, pengawasan terhadap sumber daya alam, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki urgensi dan tanggung jawab yang sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan menegakkan hukum dengan tegas, guna melindungi lingkungan dari ancaman pencemaran yang semakin meningkat. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...