Hak kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional, termasuk hak kesehatan gigi bagi anak-anak. Di Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak kesehatan gigi anak sebagaimana tercantum dalam Konstitusi serta berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran negara dalam pemenuhan hak kesehatan gigi anak-anak di Indonesia, dengan menitikberatkan pada implementasi kebijakan kesehatan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kebijakan, peraturan, serta program-program kesehatan gigi untuk anak, baik di tingkat nasional maupun daerah. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, serta wawancara dengan tenaga kesehatan dan pakar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dukungan kebijakan yang cukup baik di tingkat nasional, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan akses layanan kesehatan gigi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan anggaran dan tenaga kesehatan gigi yang tersebar merata. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif, peningkatan alokasi sumber daya, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan gigi anak secara merata. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat peran negara dalam pemenuhan hak kesehatan gigi anak di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek distribusi layanan, kesadaran masyarakat, dan dukungan finansial.
Copyrights © 2024